MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan PT SkyCamping Indonesia, ke Pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seperti diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Senin (6/6).
"Sudah ada, direncanakan pindah keluar Jakarta. (Rencananya) Dipindahkan ke NTB," kata Harifin Tumpa, di kantornya.
Menurut Harifin, rencana MA memutasikan Syarifuddin ke PN NTB bukan karena dugaan kasus suap. Melainkan menurutnya, lantaran cara kepemimpinannya dalam bersidang yang dinilai arogan. "Karena dia pimpin sidang arogan. Makanya akan dipindahkan ke NTB," ujar Harifin.
Dikatakan Harifin, hal tersebut diketahui karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Syarifuddin dalam bersidang. "Ada pengaduan seperti itu. Kalau tidak salah (dalam) sidang perkara perdata," tandas Harifin.
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan
BERITA TERKAIT
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK