MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
Namun dengan ditangkapnya yang bersangkutan oleh KPK, lanjut Harifin, rencana mutasi pun akhirnya dibatalkan dan rencana selanjutnya (adalah) dikeluarkan dari pengadilan. "Karena sudah keburu tertangkap KPK, bukan hanya keluar dari Jakarta, tapi (harus) keluar pengadilan," tandas Harifin pula. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut