MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu
Jumat, 23 Desember 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem seleksi hakim agung pengangkatan 2012. Sebab, seleksi 96 orang yang dilakukan KY dianggap membuat rancu sistem jenjang hakim. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar tidak terlalu merisaukan hal itu. Sebab, dia menyebut pada prinsipnya KY mengambil kebijakan hakim karir bisa mendaftar melalui jalur non karir selama syaratnya terpenuhi. Alasan lain, cara tersebut diyakini bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berhak.
Kerancuan yang dimaksud Ketua MA Harifin Tumpa ada dimasalah jalur pendaftaran. Terutama, hakim karir yang bisa melamar menjadi hakim agung melalui jalur non karir. Apalagi, kata-kata asalkan memenuhi syarat dianggap bisa mengaburkan syarat seleksi menjadi kabur. "Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya," ujarnya.
Disebut rancu karena kalau hakim karir atau adhoc mendaftar melalui jalur non karir, pengalaman pelamar selama menjadi hakim akan dikemanakan. Itulah mengapa dia menyebut kalau syarat menjadi hakim agung jadi sulit diukur. Meskipun demikian, dia tidak sepakat jika cara tersebut bisa merusak sistem.
Baca Juga:
JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam