MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu
Jumat, 23 Desember 2011 – 10:10 WIB

MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu
KY sendiri tidak terlalu menganggap karena menurutnya sedah ada pembicaraan sebelumnya. Kebijakan KY itu sudah disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan MA beberapa waktu lalu. "Respon ketua MA tidak mempermasalahkan selama tidak bertentangan dengan UU," klaimnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karir. Namun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.
Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasi. Dalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Penyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPR. Terakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.
Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiun. yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Pos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer. (dim)
JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional