MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja

MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sedang menyiapkan aturan tentang format putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Implikasinya, ke depan putusan perkara yang dibuat majelis Hakim Agung tak lebih dari 10 halaman saja.

Hal tersebut tentu berbeda dengan kondisi sekarang. Di mana setiap putusan kasasi ataupun PK yang dibuat MA mencapai ribuan halaman. Bisa dibayangkan lamanya waktu untuk memproses 15.000 perkara yang masuk ke MA per Oktober 2017.

"Ini saja amarnya 177 halaman. Tentunya sangat membutuhkian waktu. kemudian koreksi, tentu butuh waktu. Bukan berarti kita berlama-lama, sama sekali tidak," ujar Jubir MA Abdullah sambil memerlihatkan salah satu putusan PK terkait kasus Tipikor, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11).

Tapi untuk tahun depan, katanya, akan terjadi lompatan luar biasa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang simplifikasi putusan MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali.

Format yang disiapkan MA nantinya akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga 2018 nanti putusan Mahkamah Agung diperkirakan maksimal cuma sepuluh halaman. Dengan demikian bisa mempercepat proses minutasi," tukas Abdullah.

Perubahan format putusan kasasi maupun PK ini juga akan mengubah kedudukan putusan pengadilan tingkat pertama menjadi sangat menentukan.

Saking pentingnya, Abdullah menyebut putusan di Pengadilan Negeri tak boleh salah sedikitpun, karena akan menjadi acuan utama atau template untuk putusan kasasi dan PK.

Pada Desember mendatang, MA akan menyosialisasikan simplifikasi putusan ini ke berbagai stake holder serta kepala PN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News