MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja

MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

"Setiap putusan mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama. Langsung saja menunjuk keputusan, menunjuk keputusan, apa pun yang ada dalam putusan tingkat pertama. Tidak seperti sekarang," jelasnya.

Semantara yang sekarang berjalan, putusan kasasi maupun PK memiliki ribuan halaman karena panitera membuat ulang apa yang sudah diputuskan tingkat pertama ataupun banding.

Pada Desember mendatang, MA akan menyosialisasikan simplifikasi putusan ini ke berbagai stake holder serta kepala PN bahwa putusan yang mereka buat akan menjadi rujukan utama bagi proses kasasi dan PK, sehingga akan ada percepatan bagi MA memutuskan perkara.

Saat ditanya berapa lama waktu yang bisa dipangkas dengan penyederhanaan format putusan MA, Abdullah belum bisa memastikan sebelum aturannya selesai digodok dan dibawa ke rapat pleno hakim akhir November nanti.

"Belum bisa dijawab sekarang, nanti ada uji coba dulu. Setelah uji coba akan diketahui waktu percepatannya," pungkas Abdullah. (fat/jpnn)


Pada Desember mendatang, MA akan menyosialisasikan simplifikasi putusan ini ke berbagai stake holder serta kepala PN


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News