MA Segera Nonaktifkan Bu Hakim Tangkapan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3). Ketua Humas MA Abdullah mengatakan, pemberhentian terhadap Nurfitri tak perlu menunggu status tersangka.
"MA konsekuen dan konsisten, siapa pun aparatur pengadilan yang terkena OTT akan diberhentikan sementara sebagai hakim," kata Abdullah, Senin (12/3).
Abdullah menegaskan, jika KPK sudah menunjukkan alat bukti yang sah maka MA langsung bertindak. “Saat itu juga MA akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya baik hakim maupun panitera pengganti," ujar Abdullah.
Nantinya, kata Abdullah, pemecatan terhadap hakim dan panitera PN Tangerang akan dilakukan melalui persetujuan presiden. "Pemberhentian tetap akan dilakukan oleh Presiden," terang Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, MA bertindak tegas terhadap hakim yang terjerat kasus korupsi. Sebab, tindakan tercela itu telah mencoreng lembaga peradilan.
"MA akan terus bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan aparat pengadilan yang menjatuhkan citra MA. OTT tersebut hasil kerja sama antara MA dan KPK menjaring target operasi," pungkasnya.(rdw/JPC)
Jika KPK sudah menunjukkan alat bukti yang sah tentang insan peradilan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) maka Mahkamah Agung (MA) langsung bertindak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri