MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor yang dituduh Panda tidak profesional. Sebelumnya diwartakan, Panda mengadukan lima hakim Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan MA. Panda merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut dirinya menerima cek senilai Rp 500 juta. Cek itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.
"Nanti akan dievaluasi. Kami akan lihat berita acara dalam sidang. Kami juga akan mendengarkan hakimnya dulu, karena apa dia buat putusan itu," kata Harifin di gedung MA kemarin (22/10). Para pengadil itu, kata dia, akan dimintai keterangannya dalam memutus kasus suap kolega Panda, Dudhie Makmun Murod.
Baca Juga:
Kata Harifin, laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Badan Pengawasan MA. "Semua akan dilihat bagaimana proses membuat putusan itu. Akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas, Red.)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT