MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor yang dituduh Panda tidak profesional. Sebelumnya diwartakan, Panda mengadukan lima hakim Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan MA. Panda merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut dirinya menerima cek senilai Rp 500 juta. Cek itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.
"Nanti akan dievaluasi. Kami akan lihat berita acara dalam sidang. Kami juga akan mendengarkan hakimnya dulu, karena apa dia buat putusan itu," kata Harifin di gedung MA kemarin (22/10). Para pengadil itu, kata dia, akan dimintai keterangannya dalam memutus kasus suap kolega Panda, Dudhie Makmun Murod.
Baca Juga:
Kata Harifin, laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Badan Pengawasan MA. "Semua akan dilihat bagaimana proses membuat putusan itu. Akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas, Red.)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng