MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:06 WIB

MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan. Menurut Ridwan Mansyur, saat ini hakim yang menangani perkara tersebut dalam proses penunjukan.
"Saat ini sudah sampai proses penunjukan hakim. Tapi nama-nama hakim belum turun, jadi belum bisa saya sampaikan. Tinggal menunggu saja," katanya di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Dikatakan, dalam kasuskasus niaga biasanya putusan dapat lebih cepat daripada kasus-kasus pidana pada umumnya. Namun saat ditanya kapan waktunya, Ridwan hanya menyatakan bahwa tenggat waktu akan diberikan ketika sidang kasasi sudah dimulai.
"Kasus niaga ini termasuk speedy trial. Artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat. Makanya kan tidak ada banding, tapi langsung kasasi,” katanya.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan.
BERITA TERKAIT
- Program Loyalitas Pelanggan Jadi Kunci di Tengah Kompetisi Ketat
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025
- KAI Logistik Distribusikan 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
- 10 Tahun Hadir, Homedec Kembali dengan Konsep Anyar
- Mendag Buka Suara Soal Isi Kemasan MinyaKita yang Tidak Sesuai Takaran