MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan. Menurut Ridwan Mansyur, saat ini hakim yang menangani perkara tersebut dalam proses penunjukan.
"Saat ini sudah sampai proses penunjukan hakim. Tapi nama-nama hakim belum turun, jadi belum bisa saya sampaikan. Tinggal menunggu saja," katanya di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Dikatakan, dalam kasuskasus niaga biasanya putusan dapat lebih cepat daripada kasus-kasus pidana pada umumnya. Namun saat ditanya kapan waktunya, Ridwan hanya menyatakan bahwa tenggat waktu akan diberikan ketika sidang kasasi sudah dimulai.
"Kasus niaga ini termasuk speedy trial. Artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat. Makanya kan tidak ada banding, tapi langsung kasasi,” katanya.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan.
BERITA TERKAIT
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA