MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:06 WIB
Sementara itu terkait nama-nama hakim yang menangani, Ridwan memastikan bahwa nantinya merupakan hakim yang memiliki keahlian menangani perkara niaga. “Hakim-hakimnya khusus, tidak boleh semua hakim menyidangkan. Hanya mereka yang khusus di bidang perdata dan niaga," tambahnya.
Baca Juga:
Telkomsel mengajukan kasasi, setelah sebelumnya Jumat (14/9) lalu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis BUMN itu pailit. Hal tersebut berdasar permohonan distributor voucher pulsa isi ulang, PT Prima Jaya Informatika, yang bermitra dengan Telkomsel sejak Juni 2012 lalu.
Prima Jaya menilai pihak Telkomsel memiliki hutang Rp5,3 miliar. Angka ini merupakan sisa kontrak yang ada. Karena sebelumnya, pihak Telkomsel menghentikan pengiriman produk kartu perdana dan voucher. Sementara menurut Direktur Utama PT Telkomsel, Alex J Sinaga, pengiriman dihentikan karena Prima Jaya belum melunasi pembayaran sebesar Rp4,8 miliar kepada Telkomsel.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025