MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel

MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Sementara itu terkait nama-nama hakim yang menangani, Ridwan memastikan bahwa nantinya merupakan hakim yang memiliki keahlian menangani perkara niaga. “Hakim-hakimnya khusus, tidak boleh semua hakim menyidangkan. Hanya mereka yang khusus di bidang perdata dan niaga," tambahnya.

Telkomsel mengajukan kasasi, setelah sebelumnya Jumat (14/9) lalu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis BUMN itu pailit. Hal tersebut berdasar permohonan distributor voucher pulsa isi ulang, PT Prima Jaya Informatika, yang bermitra dengan Telkomsel sejak Juni 2012 lalu.

Prima Jaya menilai pihak Telkomsel memiliki hutang Rp5,3 miliar. Angka ini merupakan sisa kontrak yang ada. Karena sebelumnya, pihak Telkomsel menghentikan pengiriman produk kartu perdana dan voucher. Sementara menurut Direktur Utama PT Telkomsel, Alex J Sinaga, pengiriman dihentikan karena Prima Jaya belum melunasi pembayaran sebesar Rp4,8 miliar kepada Telkomsel.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Harga Kopra Anjlok

JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pekara kasasi kasus pailit Telkomsel akan segera disidangkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News