MA Segera Umumkan Pengganti Arsyad di MK
Jumat, 25 Februari 2011 – 17:32 WIB
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi menetapkan Hakim Arsyad Sanusi telah melanggar kode etik karena keluarganya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara (Dirwan Mahmud) di MK. Arsyad Sanusi yang mengakui tak mampu menjaga keluarganya dengan legowo mengundurkan diri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi