MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

”Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000 berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh Para Pihak,” kata Ichwan.

”Ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan berdasarkan pasal 41 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000. Ini yang saya maksud kadaluarsa,” lanjut Ichwan.

”Kami mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar, sudah kadaluarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” ujar Ichwan Anggawirya.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat karena batas waktu telah dilanggar. Namun keberatan hingga kini belum mendapat tanggapan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Sementara itu menanggapi tudingan MA yang diduga menabrak UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Suharto Juru Bicara MA menyatakan perlu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

”Tolong konfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dulu tentang tenggang waktunya apa benar terlampaui untuk kasasi. Saya akan telusuri di MA,” ujar Suharto saat dihubungi wartawan. (cuy/jpnn)


Mahkamah Agung seharusnya menolak permohonan kasasi perkara desain industri yang kedaluwarsa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News