MA Selamatkan Duit Negara Rp 10 Triliun
Sabtu, 01 Januari 2011 – 11:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) boleh menepuk dada. Selama 2010, lembaga peradilan tertinggi itu mengklaim telah menyelamatkan duit negara senilai Rp 10 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang "hanya" menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 176 miliar.
Uang tersebut didapat dari kemenangan pemerintah melawan sejumlah pihak dalam kasus perdata plus tindak pidana korupsi. Jumlah itu pun bisa meningkat jika ditambah penyelamatan uang negara pada perkara pidana khusus seperti illegal logging, narkotika, dan psikotropika.
Rinciannya, Rp 1,3 triliun diraup dari kekalahan Tommy Soeharto dari Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), USD 315 juta (senilai Rp 2,8 triliun) dan Rp 68 miliar dari Yayasan Supersemar yang kalah juga terhadap Depkeu. Selain itu, dalam semua kasus tindak pidana korupsi, MA menjatuhkan denda sebesar Rp 33,3 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5,98 triliun.
Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui, tidak semua uang tersebut diserahkan langsung ke pemerintah oleh MA. Sebab, beberapa putusan denda harus dieksekusi oleh Kejaksaan. "Tapi kan karena putusan MA, uang tersebut diserahkan ke pemerintah," kata hakim asal Makassar itu lantas tersenyum.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) boleh menepuk dada. Selama 2010, lembaga peradilan tertinggi itu mengklaim telah menyelamatkan duit negara senilai
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan