MA Selidiki Dua Hakim Agung
Kepala PN Jakbar Diperiksa terkait Biaya Golf ke Tiongkok
Rabu, 02 Juli 2008 – 13:49 WIB
![MA Selidiki Dua Hakim Agung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Selidiki Dua Hakim Agung
JAKARTA – Sejumlah fakta baru dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin, berbuntut panjang. Mahkamah Agung (MA) langsung bereaksi menanggapi informasi adanya oknum lembaga peradilan yang meminta fasilitas golf ke Tiongkok untuk dua hakim Agung pada istri Bos Gadjah Tunggal itu. Selasa (1/7) Ketua MA Bagir Manan memanggil Ketua PN Jakarta Barat (Jakbar) Khaidir untuk dimintai keterangan. Itu disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Harifin Tumpa di gedung MA. ”Apa (informasi itu, Red) benar, akan diselidiki,” ujar Harifin. MA, ujarnya, akan menginvestigasi fakta tersebut. Tak hanya Khaidir, dua hakim agung yang disebut-sebut diberangkatkan ke Tiongkok untuk main golf juga diagendakan diperiksa. Fakta kedua, dalam pembicaraan Ayin dengan ‘Female' yang diduga Itjih Nursalim, istri bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), terungkap nama dua hakim agung. Yakni, Paulus Effendy Lotulung (ketua muda TUN MA) dan Marina Sidabutar (hakim agung). Mereka adalah anggota majelis saat Ayin menggugat Menteri Pertambangan dan Energi atas nama pimpinan PT Nusa Mineral Utama. Anggota majelis hakim yang lain adalah hakim agung Ahmad Sukardja.
Ditambahkannya, MA tidak ikut campur perkara yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor. Namun, keterangan Khaidir dibutuhkan, karena yang bersangkutan pernah menjabat ketua PN Lampung. Sedang Ayin adalah asli orang Lampung dan punya usaha di sana.
Baca Juga:
Mantan Ketua Muda Perdata MA itu lantas mengaku tak tahu soal acara golf tersebut.
Sebelumnya pada sidang Senin (30/6) hakim anggota Andi Bachtiar mencecar Ayin dengan pertanyaan soal dugaan profesi makelar kasus alias markus. Majelis hakim bahkan mengantongi bukti transkrip rekaman yang berisi permintaan dana Khaidir tersebut. Saat itu, Ayin menjawab dia baru mengurus kasus BLBI.
Baca Juga:
Kalau terbukti ada kaitan dengan perkara? “Paling tidak menyalahi kode etik,” tambah Harifin. Ketika hakim pengadilan Tipikor Andi Bachtiar menyebut nama hakim agung 'Marinna', beberapa media massa mengutipnya sebagai Mariana Sutadi, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
JAKARTA – Sejumlah fakta baru dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin, berbuntut panjang. Mahkamah Agung (MA) langsung
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan