MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:38 WIB
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu. Melalui Lima majelis hakim agung yang telah ditunjuk, MA memiliki komitemen untuk secepatnya menyelesaikan kisruh pilkada NTB. Lima hakim agung yang ditunjuk MA masing-masing; Joko Sarwoto, Paulus Efendy Lotulung, Imam Subechi, Abdurrahman, dan Rengeh Napurba. Ketua majelis hakim kisruh Pilkada NTB, Joko Sarwoko menyampaikan, pihaknya akan menggelar sidang kisruh pilkada NTB secara maraton. Sidang dilakukan setiap hari, kecuali hari libur. ''Sidang kasus ini dijadwalkan telah diputuskan oleh MA pada 1 September mendatang,'' beber Joko, pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang. MA tidak ingin berlarut-larut menangani kasus ini. Pengambilan keputusan oleh majelis hakim, juga akan dilakukan ekstra hati-hati. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(aji/jpnn) --
Baca Juga:
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mas Ipin dan Khofifah Tunjukkan Kekompakan Menyapa Warga Trenggalek
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- Habiburokhman: Jokowi dan Prabowo Sejak Awal Memang Mendukung RK
- Kampanye Arinal-Sutono Membeludak, Pengamat: Masyarakat Nikmati Bukti Kerjanya
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut