MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...

MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...
Sugianto Sabran. Foto: Kalteng Pos/JPNN

Pasalnya, untuk melaksanakannya diperlukan keputusan bersama, baik menyangkut administrasi pemerintahan maupun proses politik.

“Untuk bisa melaksanakan itu kan harus ada keputusan pemerintah dan keputusan politik yang sejalan. Kalau tidak, ya tidak bisa juga,” ujarnya.

Selanjutnya, imbuh dia, keputusan final juga berada di tangan pemerintah pusat, yaitu Menteri Dalam Negeri.

“Kalau kita melihat selama ini, Mendagri yang sekarang kan cukup konsisten untuk melaksanakan keputusan hukum,” pungkas dia. (nto)


Putusan Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, mendapat tanggapan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News