MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...
Selasa, 04 April 2017 – 09:01 WIB

Sugianto Sabran. Foto: Kalteng Pos/JPNN
Pasalnya, untuk melaksanakannya diperlukan keputusan bersama, baik menyangkut administrasi pemerintahan maupun proses politik.
Baca Juga:
“Untuk bisa melaksanakan itu kan harus ada keputusan pemerintah dan keputusan politik yang sejalan. Kalau tidak, ya tidak bisa juga,” ujarnya.
Selanjutnya, imbuh dia, keputusan final juga berada di tangan pemerintah pusat, yaitu Menteri Dalam Negeri.
“Kalau kita melihat selama ini, Mendagri yang sekarang kan cukup konsisten untuk melaksanakan keputusan hukum,” pungkas dia. (nto)
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, mendapat tanggapan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berterima Kasih kepada Pendahulu, Agustiar Sabran Siap Lanjutkan Pembangunan Kalteng
- Abdul Hafid: Sugianto Sabran Layak Diusulkan Menjadi Menteri
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Masyarakat Protes, Pelantikan Penjabat Bupati 2 Daerah Ditunda
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak
- Ikut Debat Perdana Pilkada, Sugianto Sabran Dianggap tak Paham Masalah di Kalteng