MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam rapat pimpinan MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi "Non Palu" selama enam bulan bagi hakim yang pernah menyidangkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar. "Ya biarkan saja," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).
Sementara, MA bersikeras menolak rekomendasi KY tersebut melalui Rapat Pimpinan MA yang digelar kemarin (5/9)
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan mempersilahkan KY membawa masalah kewenangan ini ke MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Korban Meninggal 8 Orang
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- Bapanas Minta Masyarakat Berhenti Boros Pangan
- Gegara Perselingkuhan, Komplotan KKB Mengamuk dan Serang Warga di Papua
- Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri Setelah Gugur Dalam Bertugas
- Menko Airlangga Ajak Kampus Berperan Aktif Mendukung Agenda Hilirisasi