MA Siap Hadapi Gugatan KY
Selasa, 06 September 2011 – 16:35 WIB
Ditegaskan Harifin, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan itu apabila KY benar-benar tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan SKLN tersebut. "Akan kita hadapi," ujar Harifin.
Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.
"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.
Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY, sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex