MA Siap Hadapi Gugatan KY

MA Siap Hadapi Gugatan KY
MA Siap Hadapi Gugatan KY
Ditegaskan Harifin, pihaknya siap  untuk menghadapi gugatan itu apabila KY benar-benar tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan SKLN tersebut. "Akan kita hadapi," ujar Harifin.

Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan  Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik.

"Mengapa rapim, Itu bukan sidang hakim, itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," katanya.

Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan  putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY,  sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya  diputuskan dalam rapat pimpinan MA.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News