MA Sisakan 4.397 Perkara Tak Tertangani

MA Sisakan 4.397 Perkara Tak Tertangani
Gedung MA. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Perkara yang ditangani Mahkamah Agung pada 2015 mengalami peningkatan. Ketua MA Hatta Ali menegaskan, Januari hingga November 2015 ada sebanyak 17.569 perkara yang ditangani MA.

"Jumlah  ini terdiri dari sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 perkara dan perkara yang diterima tahun 2015 sebanyak 13.144," kata Hatta di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diterima MA sepanjang Januari-November 2015 meningkat 5,06 persen dibanding 2014 yang tercatat 12.115 perkara. Sisa perkara 2015 berkurang 0,63 persen dibandingkan dengan sisa pada akhir tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara.

Pada 2015 ini pula, Hatta menjelaskan, MA berbasil memutus 13.172 perkara. "Sehingga sisa perkara berjumlah 4.397," ungkap Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut MA berhasil mempertahankan sisa perkara di bawah 30 persen dari keseluruhan beban penanganan perkara.

"Sejak awal proses pembaruan peradilan di tahun 2004, Mahkamah Agung berhasil mereduksi sisa perkara dari  20.314 menjadi 4.397 perkara, atau 78,35 persen," pungkas Hatta. (boy/jpnn)


JAKARTA - Perkara yang ditangani Mahkamah Agung pada 2015 mengalami peningkatan. Ketua MA Hatta Ali menegaskan, Januari hingga November 2015 ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News