MA Somasi Metro TV
Kamis, 02 Desember 2010 – 08:17 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi ke stasiun Metro TV melalui Dewan Pers. Somasi dipicu adanya penayangan ulang program Mata Najwa, Januari 2010 dalam program Kaledoskop Hukum, pada 26 November 2010. MA keberatan atas penayangan itu karena dinilai terlalu tendensius. "Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna melalui ponsel di lingkungan MA, kemarin (1/12). Di bagian lain MA diimbau harus melakukan audit rutin terhadap pengelolaan system teknologi informasi terkait keterbukaan informasi pada pencari keadilan. "Ada website, tapi MA tidak update. Ini yang diperlukan audit," kata Amin Sunaryadi, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada acara peluncuran buku di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut Andri, MA keberatan karena ada pendapat Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang tidak dimuat terkait dengan pengulangan pengakuan mantan hakim MA. “Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro TV menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan ketua MA. Sehingga kami keberatan. Tayangan tersebut tidak proporsional lagi,” katanya.
Baca Juga:
Dalam somasi ini, tambah Andri, MA hanya meminta keterangan kepada Metro TV mengapa hal tersebut terjadi. Ini baru somasi pertama. “Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut. Selain menyurati Dewan Pers, kami telah menyurati pihak Metro TV juga,” imbuh Andri yang mengaku tidak tahu jam tayangnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi ke stasiun Metro TV melalui Dewan Pers. Somasi dipicu adanya penayangan ulang program Mata
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha