MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Hanya saja jawaban Widayatmo tentang kabul kasasi tidak memuaskan anggota DPRD Bonbol. Mereka mendesak MA menyebutkan berapa tahun vonisnya. "Kami harus ada bukti kuat kalau kasasi JPU dikabulkan MA," kata Ketua DPRD Bonbol Rusli Monoarfa.
Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo mengungkapkan, di dalam kasus korupsi pembangunan Mall Limboto (No 1684K/Pid.Sus/2011), majelis kasasi telah memutuskan vonis bebas. "Saudara Haris dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan alat bukti kuat," ujarnya saat menerima anggota DPRD Bonbol di Kantor MA, Rabu (4/7).
Sedangkan kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011), lanjutnya, juga sudah diputus dengan vonis kabul kasasi. "Artinya, majelis kasasi mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bisa mengajukan bukti-bukti kuat," terang Widayatmo.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak