MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Hanya saja jawaban Widayatmo tentang kabul kasasi tidak memuaskan anggota DPRD Bonbol. Mereka mendesak MA menyebutkan berapa tahun vonisnya. "Kami harus ada bukti kuat kalau kasasi JPU dikabulkan MA," kata Ketua DPRD Bonbol Rusli Monoarfa.
Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo mengungkapkan, di dalam kasus korupsi pembangunan Mall Limboto (No 1684K/Pid.Sus/2011), majelis kasasi telah memutuskan vonis bebas. "Saudara Haris dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan alat bukti kuat," ujarnya saat menerima anggota DPRD Bonbol di Kantor MA, Rabu (4/7).
Sedangkan kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011), lanjutnya, juga sudah diputus dengan vonis kabul kasasi. "Artinya, majelis kasasi mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bisa mengajukan bukti-bukti kuat," terang Widayatmo.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi