MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah

MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo mengungkapkan, di dalam kasus korupsi pembangunan Mall Limboto (No 1684K/Pid.Sus/2011), majelis kasasi telah memutuskan vonis bebas. "Saudara Haris dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan alat bukti kuat," ujarnya saat menerima anggota DPRD Bonbol di Kantor MA, Rabu (4/7).

Sedangkan kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011), lanjutnya, juga sudah diputus dengan vonis kabul kasasi. "Artinya, majelis kasasi mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bisa mengajukan bukti-bukti kuat," terang Widayatmo.

Hanya saja jawaban Widayatmo tentang kabul kasasi tidak memuaskan anggota DPRD Bonbol. Mereka mendesak MA menyebutkan berapa tahun vonisnya. "Kami harus ada bukti kuat kalau kasasi JPU dikabulkan MA," kata Ketua DPRD Bonbol Rusli Monoarfa.

JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News