MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:26 WIB

MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
Menjawab itu, Panitera MA Suroso Ono menegaskan, kabul kasasi artinya yang tadinya dibebaskan menjadi dihukum karena bersalah. Saat ini, putusan kasasinya masih dalam tahap minutasi.
"Ada tiga hakim yang harus membaca ulang putusannya sebelum diserahkan ke panitera untuk dikirim ke PN Limboto. Namun, saya menjamin prosesnya akan dipercepat agar tidak terjadi dualisme dalam pemerintahan Bonbol," bebernya.
Penegasan serupa diungkapkan Widayatmo. "Saya tidak mau berjanji kapan pastinya salinan tersebut dikirim, namun saya akan menanyakan kepada majelis. Insyaallah prosesnya akan kita percepat dan tidak akan bergeser tahun ini," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya