MA: Status Bupati Bonbol Divonis Bersalah
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:26 WIB
Menjawab itu, Panitera MA Suroso Ono menegaskan, kabul kasasi artinya yang tadinya dibebaskan menjadi dihukum karena bersalah. Saat ini, putusan kasasinya masih dalam tahap minutasi.
"Ada tiga hakim yang harus membaca ulang putusannya sebelum diserahkan ke panitera untuk dikirim ke PN Limboto. Namun, saya menjamin prosesnya akan dipercepat agar tidak terjadi dualisme dalam pemerintahan Bonbol," bebernya.
Penegasan serupa diungkapkan Widayatmo. "Saya tidak mau berjanji kapan pastinya salinan tersebut dikirim, namun saya akan menanyakan kepada majelis. Insyaallah prosesnya akan kita percepat dan tidak akan bergeser tahun ini," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Nasib Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin menemui titik terang. Menyusul dengan diputusnya dua kasus Haris oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan