MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin

MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin
Vaksin booster COVID-19 jadi syarat mudik 2022: Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur eksekutif Center for Strategic Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari menyatakan saat ini pemerintah punya 2 pilihan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin Covid-19.

Dia menyebutkan pilihan pertama ialah pemerintah menghentikan program vaksinasi sambil menunggu proses sertikasikasi halal vaksin booster.

"Itu sesuai dengan putusan MA yang intinya mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan," kata Sholeh Basyari dalam keterangannya, Senin(25/4).

Dia juga menyebutkan penghentian vaksinasi Covid-19 jenis ke tiga dilakukan jika pemerintah tidak mampu menjamin kehalalan vaksin tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 10 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menyatakan saat ini pemerintah punya 2 pilihan pascaputusan MA terkait vaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News