MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin
Senin, 25 April 2022 – 22:56 WIB
Sholeh juga menyebutkan langkah kedua yang bisa diambil pemerintah ialah tetap melanjutkan vaksinasi dengan beberapa pertimbangan.
"Benar yang tidak halal pada babi ialah dagingnya. Kalau vaksin booster dengan unsur babi yang bukan daging, berarti boleh. Seperti yang dipaparkan di Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 53," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.(mcr8/jpnn)
Direktur eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menyatakan saat ini pemerintah punya 2 pilihan pascaputusan MA terkait vaksin Covid-19.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan