MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin

MA Sudah Memutuskan, Pemerintah Hanya Punya 2 Pilihan soal Vaksin
Vaksin booster COVID-19 jadi syarat mudik 2022: Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sholeh juga menyebutkan langkah kedua yang bisa diambil pemerintah ialah tetap melanjutkan vaksinasi dengan beberapa pertimbangan.

"Benar yang tidak halal pada babi ialah dagingnya. Kalau vaksin booster dengan unsur babi yang bukan daging, berarti boleh. Seperti yang dipaparkan di Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 53," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.(mcr8/jpnn)

Direktur eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menyatakan saat ini pemerintah punya 2 pilihan pascaputusan MA terkait vaksin Covid-19.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News