MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Sudan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) hukum Syariah antara kedua belah pihak di gedung Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung RI, Kamis (17/11).
Hadir dalam penandatanganan MoU ini Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung Sudan, Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman, Wakil Ketua MA Sudan, Abdurrahman Muhammed Abdurrahman Syarfi, Kepala Sekretariat Pimpinan MA Sudan, Muhammed Ali Abdullah, Duta Besar Republik Sudan, Ibrahim Boushra Mohammed, pimpinan MA RI, Hakim Agung, dan Eselon I dan II MA RI.
Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Andi Tumpa mengatakan, meskipun MA saat ini telah memiliki kerjasama dengan beberapa pengadilan asing terkait dengan perkembangan dan pembaruan hukum, namun MA kata dia, belum memiliki kerjasama terkait dengan pengembangan hukum Syariah.
"Padahal jumlah perkara pada pengadilan agama di seluruh Indonesia jumlahnya cukup signifikan. Pada tahun 2010, pengadilan agama di seluruh Indonesia menerima sekitar 370.000 perkara," ujar Harifin dalam sambutannya.
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum GP Ansor Dorong Peran Masyarakat dalam Integrasi Logistik Nasional
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Lemkapi Minta Polri Terus Sikat Bandar Judi Online
- KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
- Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya
- Indonesia Re Gelar Webinar Langkah Mitigasi Gempa Megathrust Bersama BMKG-BNPB