MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
Menurut Harifin, hal ini penting karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum keluarga di antara penganut Islam. Perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah hukum Syariah di Indonesia sudah tidak hanya akan terbatas pada lingkungan hukum keluarga.
Baca Juga:
Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.
"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," ujar Harifin.
Mou yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris, menyepakati empat hal. Pertama, saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan peundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum.
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya