MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
Menurut Harifin, hal ini penting karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum keluarga di antara penganut Islam. Perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah hukum Syariah di Indonesia sudah tidak hanya akan terbatas pada lingkungan hukum keluarga.
Baca Juga:
Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.
"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," ujar Harifin.
Mou yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris, menyepakati empat hal. Pertama, saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan peundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum.
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- 18 Karya Seniman Residensi Baku Konek Masuk Pameran Jakarta Biennale 2024
- Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
- Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia
- Bang Edi Luncurkan Buku 'Hukum Kepolisian' Lengkap dengan Kritikan
- Air Minum Biru, Jamu Jago & PKK Kota Semarang Berkolaborasi Cegah Stunting, Pecahkan Rekor MURI
- PLN UIP Nusra Energize SUTT 70 kV PLTMG Flores - GI 70 kV Labuan Bajo, Pasokan Listrik Kian Andal