MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah

MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Menurut Harifin, hal ini penting karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hukum keluarga di antara penganut Islam. Perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah hukum Syariah di Indonesia sudah tidak hanya akan terbatas pada lingkungan hukum keluarga.

Menyikapi dinamika itu, Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan pedoman bagi hakim-hakim peradilan agama untuk menangani perkara-perkara baru tersebut.

"Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dapat dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang akan memikirkan lebih lanjut tentang bentuk konkrit bekerjasama yang akan dilakukan, dan bagaimana kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kedua badan peradilan di tengah kerja-kerja rutin kita," ujar Harifin.

Mou yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris, menyepakati empat hal. Pertama, saling kerjasama dalam mendukung pelaksanaan hukum yang berbasis syariah dan peraturan peundang-undangan lain dalam bentuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan di bidang syariah dan hukum.

JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News