MA Sudan dan RI, MOU Hukum Syariah
Kamis, 17 November 2011 – 13:21 WIB
Kedua, kedua belah pihak saling tukar menukar berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan referensi-referensi lain terkait yang ada di masing-masing negara.
Ketiga, kedua belah pihak saling bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing-masing negara.
Keempat, kedua belah pihak saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara di negara masing-masing untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradilan kontemporer. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama dan pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Karya Seniman Residensi Baku Konek Masuk Pameran Jakarta Biennale 2024
- Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
- Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia
- Bang Edi Luncurkan Buku 'Hukum Kepolisian' Lengkap dengan Kritikan
- Air Minum Biru, Jamu Jago & PKK Kota Semarang Berkolaborasi Cegah Stunting, Pecahkan Rekor MURI
- PLN UIP Nusra Energize SUTT 70 kV PLTMG Flores - GI 70 kV Labuan Bajo, Pasokan Listrik Kian Andal