MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini
Rabu, 30 September 2020 – 21:22 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya
Nah, pada putusan PK MA ini, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman narapidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum. Dari 14 tahun penjara, Anas kini divonis 8 tahun pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA