MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum Jadi Sebegini
Rabu, 30 September 2020 – 21:22 WIB
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Tengah Beraksi di Kamar Mawar, Pintu Terbuka, Tetangga Tiba-tiba Datang, Begini Akhirnya
Nah, pada putusan PK MA ini, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman narapidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum. Dari 14 tahun penjara, Anas kini divonis 8 tahun pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum