MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB

MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim. Harifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku.
"KY bukanlah atasan para hakim. Yang membawahi hakim MA, dan MA menegakkan sistem kepegawaian," kata Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jumat (29/7).
Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim. "Kita akan menjaga itu," katanya.
Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, jika anggota MKH adalah hakim agung maka sama saja hal itu akan menggangu pemeriksaan perkara.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang