MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim. Harifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku.
"KY bukanlah atasan para hakim. Yang membawahi hakim MA, dan MA menegakkan sistem kepegawaian," kata Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jumat (29/7).
Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim. "Kita akan menjaga itu," katanya.
Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, jika anggota MKH adalah hakim agung maka sama saja hal itu akan menggangu pemeriksaan perkara.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah