MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim

MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
"Kalau KY sih tidak masalah. Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkara. Masa" selalu harus sidang MKH," ungkap Harifin.

Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkan. Kewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Selain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH. Draft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News