MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB
"Kalau KY sih tidak masalah. Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkara. Masa" selalu harus sidang MKH," ungkap Harifin.
Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkan. Kewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Selain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH. Draft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun