MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB

MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
"Kalau KY sih tidak masalah. Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkara. Masa" selalu harus sidang MKH," ungkap Harifin.
Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkan. Kewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Selain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH. Draft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya