MA Tak Mau Tanggapi Jenderal Djoko
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:01 WIB
JAKARTA - Upaya Djoko Susilo untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) bertepuk sebelah tangan. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan bahwa lembaganya tak akan menanggapi permintaan Djoko. Alasannya, MA hanya menerima permintaan fatwa dari lembaga negara, bukan perseorangan atau individu seperti Djoko. Pernyataan MA itu bakal mempersulit posisi Djoko. Pasalnya, jenderal yang disangka menerima duit suap dari pelaksana proyek itu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih menunggu fatwa MA. Dia menuding perkara tersebut mengalami dobel penyidikan karena Mabes Polri juga ikut menangani.
"Individu tidak akan dilayani," kata Djoko kemarin (30/9). Djoko menambahkan, fatwa hukum tidak bisa dimintakan di saat kasus sedang berlangsung seperti yang dialami Djoko Susilo. Meskipun begitu, sejak Jumat (28/9) lalu, dia belum menerima permintaan fatwa dari mantan gubernur Akpol tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan hal senada. Hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan permintaan fatwa dari Djoko. Bahkan ketika dicek ke Bagian Kepaniteraan pun, tidak ada permohonan atas nama tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM atau pengacaranya, Juniver Girsang.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya Djoko Susilo untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) bertepuk sebelah tangan. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan bahwa lembaganya
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin