MA Tak Mau Tanggapi Jenderal Djoko
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:01 WIB
Menurut Kapolri, bantuan untuk Irjen Djoko secara struktural sudah melalui divisi hukum. "Tapi karena dia punya pengacara, nanti kita akan komunikasikan,"katanya.
Terpisah, Neta Sanusi Pane dari Indonesia Police Watch menilai langkah Polri yang mengulur penahanan para tersangka di rutan Brimob menunjukkan Polri kurang serius. "Itu sudah perpanjangan kedua, mengapa tak segera diselesaikan,"katanya.
Neta juga berjanji akan segera melaporkan hasil penelusurannya terkait korupsi di Polri. "Kami akan segera melaporkan ke KPK kasus kasus korupsi Polri yang sudah kita dapatkan datanya,"katanya.
Sementara itu, pengacara Djoko, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke MA. Bahkan, surat tersebut sudah diregistrasi di Bagian Kepaniteraan. Namun, Hotma lupa persisnya kapan surat tersebut disampaikan. "Ada tanda terimanya," katanya.
JAKARTA - Upaya Djoko Susilo untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) bertepuk sebelah tangan. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan bahwa lembaganya
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini