MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan

MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan
MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan tidak akan ada pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah. Menurutnya, bila mau dibubarkan pemerintah harus merubah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

"Pengadilan Tipikor Daerah jalan,  selama Undang-Undang tidak dubah tidak ada pembubaran. Coba dibayangkan kalau dibubarkan, kemana tindak pidana korupsi. UU menyatakan pengadilan Tipikor mengadili koruptor," tegas Harifin usai melantik enam hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).

Karenanya, Harifin menilai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor merupakan hasil dari pemikiran yang cetek tanpa melihat akibatnya serta tidak ada dasar hukumnya.

Selain itu, Harifin juga menilai pernyataan yang menyebutkan agar perkara korupsi di daerah ditarik ke pusat akan memakan biaya dan membebani hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Pointnya perkara tak bisa diadili di pusat, siapa yang membiayai, berapa banyak perkara yang harus dibawa ke Jakarta," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan tidak akan ada pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah. Menurutnya, bila mau dibubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News