MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan
Rabu, 09 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan tidak akan ada pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah. Menurutnya, bila mau dibubarkan pemerintah harus merubah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
"Pengadilan Tipikor Daerah jalan, selama Undang-Undang tidak dubah tidak ada pembubaran. Coba dibayangkan kalau dibubarkan, kemana tindak pidana korupsi. UU menyatakan pengadilan Tipikor mengadili koruptor," tegas Harifin usai melantik enam hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Karenanya, Harifin menilai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor merupakan hasil dari pemikiran yang cetek tanpa melihat akibatnya serta tidak ada dasar hukumnya.
Selain itu, Harifin juga menilai pernyataan yang menyebutkan agar perkara korupsi di daerah ditarik ke pusat akan memakan biaya dan membebani hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Pointnya perkara tak bisa diadili di pusat, siapa yang membiayai, berapa banyak perkara yang harus dibawa ke Jakarta," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan tidak akan ada pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah. Menurutnya, bila mau dibubarkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo