MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara terbuka. Namun, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menjamin karena terbentur sistem yang berlaku. Permintaan MA mengadakan sidang secara terbuka terlontar dari kolega Munir yang tergabung dalam KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir). ''Sidang dilakukan terbuka agar independen dan tidak diskriminatif,'' tegas Choirul Anam, anggota tim legal KASUM. Tidak hanya itu, KASUM juga menyebut MA bisa memeriksa saksi sesuai Undang-Undang MA.
''Permintaan boleh saja. Tapi, sepertinya agak sulit. Kami sesuai sistem yang ada,'' kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta kemarin (24/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sidang di tingkat MA berbeda dari tingkat sebelumnya. Sebab, yang diperiksa adalah persoalan hukum (judex juris). ''Kalau sidang terbuka sudah di pengadilan tingkat pertama, itu judex facti,'' jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi