MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
![MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara terbuka. Namun, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menjamin karena terbentur sistem yang berlaku. Permintaan MA mengadakan sidang secara terbuka terlontar dari kolega Munir yang tergabung dalam KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir). ''Sidang dilakukan terbuka agar independen dan tidak diskriminatif,'' tegas Choirul Anam, anggota tim legal KASUM. Tidak hanya itu, KASUM juga menyebut MA bisa memeriksa saksi sesuai Undang-Undang MA.
''Permintaan boleh saja. Tapi, sepertinya agak sulit. Kami sesuai sistem yang ada,'' kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta kemarin (24/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sidang di tingkat MA berbeda dari tingkat sebelumnya. Sebab, yang diperiksa adalah persoalan hukum (judex juris). ''Kalau sidang terbuka sudah di pengadilan tingkat pertama, itu judex facti,'' jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
BERITA TERKAIT
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR
- Rancangan Didit Hediprasetyo untuk Jersey Olimpiade Banjir Pujian Publik
- Didukung Kemendikbudristek, 1.300 Sekolah di Indonesia Aktif dalam Program AIA Healthiest Schools
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung