MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB

MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara terbuka. Namun, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menjamin karena terbentur sistem yang berlaku. Permintaan MA mengadakan sidang secara terbuka terlontar dari kolega Munir yang tergabung dalam KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir). ''Sidang dilakukan terbuka agar independen dan tidak diskriminatif,'' tegas Choirul Anam, anggota tim legal KASUM. Tidak hanya itu, KASUM juga menyebut MA bisa memeriksa saksi sesuai Undang-Undang MA.
''Permintaan boleh saja. Tapi, sepertinya agak sulit. Kami sesuai sistem yang ada,'' kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta kemarin (24/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sidang di tingkat MA berbeda dari tingkat sebelumnya. Sebab, yang diperiksa adalah persoalan hukum (judex juris). ''Kalau sidang terbuka sudah di pengadilan tingkat pertama, itu judex facti,'' jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya