MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
Memori kasasi atas putusan bebas Muchdi diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Memori tersebut merupakan tindak lanjut atas pendaftaran akta memori kasasi pada (12/1).
Baca Juga:
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menuturkan, dalam memori kasasi tersebut, jaksa mengemukakan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutus bebas mantan deputi V/Penggalangan BIN itu.
Secara tersirat, dia optimistis MA bakal mengabulkan kasasi jaksa tersebut. ''Kan Polly (Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir) dihukum karena diakui fakta-fakta itu,'' katanya.
Muchdi diputus bebas oleh PN Jaksel, 31 Desember 2008. Hakim berpendapat, mantan Danjen Kopassus itu tidak terbukti dalam pembunuhan Munir sesuai dakwaan jaksa.
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pembukaan Peparnas XVII, Nana: Semua Venue Sudah Siap Digunakan untuk Pertandingan
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo