MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
Memori kasasi atas putusan bebas Muchdi diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Memori tersebut merupakan tindak lanjut atas pendaftaran akta memori kasasi pada (12/1).
Baca Juga:
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menuturkan, dalam memori kasasi tersebut, jaksa mengemukakan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutus bebas mantan deputi V/Penggalangan BIN itu.
Secara tersirat, dia optimistis MA bakal mengabulkan kasasi jaksa tersebut. ''Kan Polly (Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir) dihukum karena diakui fakta-fakta itu,'' katanya.
Muchdi diputus bebas oleh PN Jaksel, 31 Desember 2008. Hakim berpendapat, mantan Danjen Kopassus itu tidak terbukti dalam pembunuhan Munir sesuai dakwaan jaksa.
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani