MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka

MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Memori kasasi atas putusan bebas Muchdi diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Memori tersebut merupakan tindak lanjut atas pendaftaran akta memori kasasi pada (12/1).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menuturkan, dalam memori kasasi tersebut, jaksa mengemukakan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutus bebas mantan deputi V/Penggalangan BIN itu.

Secara tersirat, dia optimistis MA bakal mengabulkan kasasi jaksa tersebut. ''Kan Polly (Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir) dihukum karena diakui fakta-fakta itu,'' katanya.

Muchdi diputus bebas oleh PN Jaksel, 31 Desember 2008. Hakim berpendapat, mantan Danjen Kopassus itu tidak terbukti dalam pembunuhan Munir sesuai dakwaan jaksa.

JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News