MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB
Meski diputus bebas, jaksa tetap mengajukan kasasi. Yurisprudensinya, perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa pada 1982.
MA akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni. (fal/agm)
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan