MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka

MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
MA Tak Menjamin Sidang Muchdi Terbuka
Meski diputus bebas, jaksa tetap mengajukan kasasi. Yurisprudensinya, perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa pada 1982.

MA akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni. (fal/agm)
Berita Selanjutnya:
TNI Butuh Ratusan Dokter

JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar sidang kasasi atas bebasnya Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir digelar secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News