MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:42 WIB
JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap kompetensi hakim yang menyidangkan kasus terorisme daripada membentuk pengadilan khusus. Harifin mengakui bahwa perkara terorisme adalah persoalan serius. Namun, itu tidak serta merta membuat pengadilan khusus terorisme harus dibentuk. Sebab, jumlah kasus terorisme sejatinya tidak banyak. Dia khawatir jika ngotot dibentuk, justru banyak aparat pengadilan yang menganggur karena jarang perkara. Karena itu, kasus terorisme lebih baik tetap disidangkan di pengadilan pidana.
"Pengadilan teroris tidak perlu," kata Harifin di gedung MA kemarin (27/8). Membentuk lembaga peradilan baru tak bakal efektif. Yang penting, kata dia, mendidik hakim-hakim secara profesional agar mengetahui masalah terorisme.
Baca Juga:
Karena itu, kata Harifin, MA telah melatih 50 hakim yang dipersiapkan untuk menggarap perkara-perkara terorisme. Pelatihan tersebut dilakukan agar hakim memahami persoalan terorisme secara menyeluruh dan detail. Para hakim tersebut, kata dia, berasal dari berbagai daerah. Beberapa di antaranya sudah bertugas menyidangkan kasus teroris di Jakarta Barat. "Pelatihan-pelatihannya berupa workshop. Yang terlibat di sana ada hakim, jaksa. Polisi yang memberikan materi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha