MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:42 WIB
Sebelumnya diwartakan, sejumlah pihak mengusulkan dibentuknya pengadilan khusus teroris. Dengan adanya pengadilan khusus tersebut, penanganan kasus teroris lebih optimal karena hakim dan jaksa dianggap lebih memahami persoalan terorisme.
Baca Juga:
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Brigjen Tito Karnavian pernah mengungkapkan keinginan serupa. Menurut dia, pengadilan khusus teroris penting agar pemahaman terhadap kasus utuh. Mulai dari peran tersangka, budaya, hingga latar belakang seseorang menjadi bagian dari jaringan.
Begitu pula Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbay. Namun, menurut dia, pengadilan khusus itu tak perlu dibentuk di daerah. Cukup dibentuk satu di tingkat nasional untuk menyidangkan semua kasus terorisme di Indonesia. Dengan begitu, penanganan lebih maksimal. (aga)
JAKARTA - Usulan adanya pengadilan khusus terorisme dimentahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Menurut dia, lebih penting menggarap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian