MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang. Hal itu sehubungan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengeluarkan fatwa lagi terkait suatu perkara. "Kalau perkara, tidak bisa. Untuk kasus Vonnie Panambunan, sudah menyangkut perkara, karena sudah pernah ditahan. Lagipula, MA sudah menerbitkan fatwa. Dan MA tidak akan pernah menerbitkan fatwa dua kali," tuturnya.
"Sejak 2009, MA tidak lagi mengeluarkan fatwa. Ini sesuai kebijakan Ketua MA Arifin Tumpa," tutur Kasubag Humas MA, Eddie Yulianto, yang dihubungi JPNN.
Baca Juga:
Penolakan MA untuk tidak menerbitkan fatwa lagi, karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di lingkup lembaga penegak hukum tersebut. MA, lanjut Eddie, hanya akan mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.
BERITA TERKAIT
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
- Buruh Harian Lepas Desa Nifasi dapat Rumah dari CSR Kristalin Ekalestari