MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang. Hal itu sehubungan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengeluarkan fatwa lagi terkait suatu perkara. "Kalau perkara, tidak bisa. Untuk kasus Vonnie Panambunan, sudah menyangkut perkara, karena sudah pernah ditahan. Lagipula, MA sudah menerbitkan fatwa. Dan MA tidak akan pernah menerbitkan fatwa dua kali," tuturnya.
"Sejak 2009, MA tidak lagi mengeluarkan fatwa. Ini sesuai kebijakan Ketua MA Arifin Tumpa," tutur Kasubag Humas MA, Eddie Yulianto, yang dihubungi JPNN.
Baca Juga:
Penolakan MA untuk tidak menerbitkan fatwa lagi, karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di lingkup lembaga penegak hukum tersebut. MA, lanjut Eddie, hanya akan mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.
BERITA TERKAIT
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur