MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB

MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang. Hal itu sehubungan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengeluarkan fatwa lagi terkait suatu perkara. "Kalau perkara, tidak bisa. Untuk kasus Vonnie Panambunan, sudah menyangkut perkara, karena sudah pernah ditahan. Lagipula, MA sudah menerbitkan fatwa. Dan MA tidak akan pernah menerbitkan fatwa dua kali," tuturnya.
"Sejak 2009, MA tidak lagi mengeluarkan fatwa. Ini sesuai kebijakan Ketua MA Arifin Tumpa," tutur Kasubag Humas MA, Eddie Yulianto, yang dihubungi JPNN.
Baca Juga:
Penolakan MA untuk tidak menerbitkan fatwa lagi, karena berkaitan dengan reformasi birokrasi di lingkup lembaga penegak hukum tersebut. MA, lanjut Eddie, hanya akan mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.
BERITA TERKAIT
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN