MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:25 WIB

MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif itu, diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.
"Putusan kasasi sudah dibacakan majelis kasasi pada 14 November 2011. Setelah itu dilakukan perbaikan untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Limboto (yang mengajukan)," kata Eddy Yulianto, salah satu pegawai Humas MA yang dihubungi, Selasa (17/1).
Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan yang hanya 1,5 tahun.
"Untuk jelasnya bisa lihat petikannya di PN Limboto. Kan sudah kita kirim petikannya," ujarnya.
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Pengamat: Manfaat Program MBG Besar, Harus Lanjut, Jangan Disetop