MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 22:25 WIB
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif itu, diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.
"Putusan kasasi sudah dibacakan majelis kasasi pada 14 November 2011. Setelah itu dilakukan perbaikan untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Limboto (yang mengajukan)," kata Eddy Yulianto, salah satu pegawai Humas MA yang dihubungi, Selasa (17/1).
Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan yang hanya 1,5 tahun.
"Untuk jelasnya bisa lihat petikannya di PN Limboto. Kan sudah kita kirim petikannya," ujarnya.
JAKARTA - Keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI semakin memberatkan posisi Abdul Haris Najamudin. Bupati Bone Bolango (Bonbol) non
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar