MA Target PK Antasari Diputus Maret
Jumat, 30 Desember 2011 – 13:01 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Seperti diberitakan sebelumnya, memori PK Antasari dengan tiga bukti yang diklaim belum pernah disampaikan pada sidang sebelumnya. Ketiga bukti itu adalah, 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi jenazah Nasrudin Zulkarnaen, foto mobil Nasrudin lengkap dengan bekas tembakan dan bukti tidak adanya SMS darinya kepada korban.
Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengatakan, perkara tersebut diharapkan dapat diputus pada Maret tahun depan. Apalagi, sebagai ketua Majelis PK, Harifin tidak ingin memiliki hutang perkara mengingat masa pensiunya tinggal menghitung bulan.
“Sekarang masih diproses hakim yang saya ketuai sendiri dan kita harapkan bahwa sebelum saya pensiun, 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus,” kata Harifin saat memberikan keterangan akhir tahun di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira