MA Target PK Antasari Diputus Maret
Jumat, 30 Desember 2011 – 13:01 WIB
Saat membeberkan bukti-bukti tersebut, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu juga mengungkap kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun banding. Kesalahan yang diungkap antara lain, tidak dipertimbangkannya pola luka tembak di tubuh Nasrudin. Termasuk tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India