MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim Agung
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah bisa memberlakukan lima kamar yakni kamar perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN). Kalau bulan ini surat keputusan (SK) kamarisasi sudah turun, paling lambat September sistem itu sudah bisa berjalan. Khusus untuk uji materi, nantinya akan dimasukkan ke perkara khusus. Disana, majelis hakimnya akan ditentukan secara khusus oleh Ketua MA. Kalau konteknya menyangkut administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari TUN.
Ketua MA Harifin A. Tumpa menjelaskan pihaknya berusaha untuk bisa merealisasi system kamar tersebut. Sebab, wacana tersebut sudah lama didengungkan dan ditunggu para pencari keadilan. "Insya Allah sudah siap dirapimkan (rapat pimpinan) lalu dibuat SK (Surat Keputusan)," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, setelah SK turun para hakim agung akan langsung dibagi dalam lima kamar tersebut. Kelak, di kamar pidana ada pidana khusus dan pidana umum. Di kamar perdata ada perdata khusus dan perdata. "Khusus untuk kamar perdata dan pidana dibagi kembali menjadi sub kamar," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah
BERITA TERKAIT
- Barisan Pembaharuan Usulkan 11 Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Tren Penyakit Bergeser, BPOM Ingatkan Masyarakat Pilih Pangan Aman
- Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Pertanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
- 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir