MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim Agung
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah bisa memberlakukan lima kamar yakni kamar perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN). Kalau bulan ini surat keputusan (SK) kamarisasi sudah turun, paling lambat September sistem itu sudah bisa berjalan. Khusus untuk uji materi, nantinya akan dimasukkan ke perkara khusus. Disana, majelis hakimnya akan ditentukan secara khusus oleh Ketua MA. Kalau konteknya menyangkut administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari TUN.
Ketua MA Harifin A. Tumpa menjelaskan pihaknya berusaha untuk bisa merealisasi system kamar tersebut. Sebab, wacana tersebut sudah lama didengungkan dan ditunggu para pencari keadilan. "Insya Allah sudah siap dirapimkan (rapat pimpinan) lalu dibuat SK (Surat Keputusan)," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, setelah SK turun para hakim agung akan langsung dibagi dalam lima kamar tersebut. Kelak, di kamar pidana ada pidana khusus dan pidana umum. Di kamar perdata ada perdata khusus dan perdata. "Khusus untuk kamar perdata dan pidana dibagi kembali menjadi sub kamar," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina