MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini

Terkendala Jumlah Hakim Agung

MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah bisa memberlakukan lima kamar yakni kamar perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN). Kalau bulan ini surat keputusan (SK) kamarisasi sudah turun, paling lambat September sistem itu sudah bisa berjalan.

Ketua MA Harifin A. Tumpa menjelaskan pihaknya berusaha untuk bisa merealisasi system kamar tersebut. Sebab, wacana tersebut sudah lama didengungkan dan ditunggu para pencari keadilan. "Insya Allah sudah siap dirapimkan (rapat pimpinan) lalu dibuat SK (Surat Keputusan)," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, setelah SK turun para hakim agung akan langsung dibagi dalam lima kamar tersebut. Kelak, di kamar pidana ada pidana khusus dan pidana umum. Di kamar perdata ada perdata khusus dan perdata. "Khusus untuk kamar perdata dan pidana dibagi kembali menjadi sub kamar," terangnya.

Khusus untuk uji materi, nantinya akan dimasukkan ke perkara khusus. Disana, majelis hakimnya akan ditentukan  secara khusus oleh Ketua MA. Kalau konteknya menyangkut administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari TUN.

JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News