MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim Agung
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah bisa memberlakukan lima kamar yakni kamar perdata, pidana, agama, militer dan tata usaha negara (TUN). Kalau bulan ini surat keputusan (SK) kamarisasi sudah turun, paling lambat September sistem itu sudah bisa berjalan. Khusus untuk uji materi, nantinya akan dimasukkan ke perkara khusus. Disana, majelis hakimnya akan ditentukan secara khusus oleh Ketua MA. Kalau konteknya menyangkut administrasi negara, kemungkinan besar majelisnya bakal diambil dari TUN.
Ketua MA Harifin A. Tumpa menjelaskan pihaknya berusaha untuk bisa merealisasi system kamar tersebut. Sebab, wacana tersebut sudah lama didengungkan dan ditunggu para pencari keadilan. "Insya Allah sudah siap dirapimkan (rapat pimpinan) lalu dibuat SK (Surat Keputusan)," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, setelah SK turun para hakim agung akan langsung dibagi dalam lima kamar tersebut. Kelak, di kamar pidana ada pidana khusus dan pidana umum. Di kamar perdata ada perdata khusus dan perdata. "Khusus untuk kamar perdata dan pidana dibagi kembali menjadi sub kamar," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai