MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim Agung
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
Cara itu memang realistis. Jika membuka lembaran kasus 2010 lalu yang mencapai 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali,masih di dominasi perdata umum sebanyak 7.915 kasus. Diikuti pidana khusus (5.025 perkara), pidana umum (3.965), peradilan TUN (2.475 perkara) dan perdata khusus (1.655 perkara).
Sedangkan untuk perkara paling sedikit ada di perkara peradilan agama (982 perkara) dan peradilan militer (373 perkara). Dari jumlah itu terlihat prosentase perkara tidak seimbang. "Kalau diterapkan sistem lima kamar dan tidak ada pemerataan, akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung," urainya.
Harifin mengungkapkan, banyaknya kasus juga tidak sesuai dengan jumlah hakim yang dimiliki. Jika menggunakan statistik 2010, idealnya hakim agung yang menguasai hukum perdata umum dan khusus ada 25 orang, hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN 6 orang, agama 4 orang, dan militer 3 orang.(dim)
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi