MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim Agung
Minggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
Cara itu memang realistis. Jika membuka lembaran kasus 2010 lalu yang mencapai 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali,masih di dominasi perdata umum sebanyak 7.915 kasus. Diikuti pidana khusus (5.025 perkara), pidana umum (3.965), peradilan TUN (2.475 perkara) dan perdata khusus (1.655 perkara).
Sedangkan untuk perkara paling sedikit ada di perkara peradilan agama (982 perkara) dan peradilan militer (373 perkara). Dari jumlah itu terlihat prosentase perkara tidak seimbang. "Kalau diterapkan sistem lima kamar dan tidak ada pemerataan, akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung," urainya.
Harifin mengungkapkan, banyaknya kasus juga tidak sesuai dengan jumlah hakim yang dimiliki. Jika menggunakan statistik 2010, idealnya hakim agung yang menguasai hukum perdata umum dan khusus ada 25 orang, hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN 6 orang, agama 4 orang, dan militer 3 orang.(dim)
JAKARTA - Rencana MA untuk memberlakukan sistem kamar untuk mempercepat penyelesaian perkara makin dikongkritkan. Rencananya, tahun ini MA sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng