MA Terbitkan Fatwa PK dan Grasi
jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK dan grasi, tidak ada batasan waktunya. Lantaran tidak ada batasan waktu, kondisi ini menjadi perdebatan pihak kejaksaan dengan salah satu pihak terpidana mati. “Saat ini masih dikoreksi dan belum final,” tegas Ketua MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela acara Sarasehan Dalam Rangka Pengembangan Cetak Biru Pembaruan MA, di Jakarta, pada Kamis (5/3).
Bila dikaitkan dengan aturan yang belum jelas ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum terpidana mati dalam kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, dengan terpidana mati Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.
Pihak Kejaksaan mengirim
Sementara itu, penasihat hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK. sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi. Bahkan, Alamsyah mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan. Penasihat hukum terpidana pasalnya tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan. (rie/JPNN)
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel