MA Terbitkan Fatwa PK dan Grasi
jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK dan grasi, tidak ada batasan waktunya. Lantaran tidak ada batasan waktu, kondisi ini menjadi perdebatan pihak kejaksaan dengan salah satu pihak terpidana mati. “Saat ini masih dikoreksi dan belum final,” tegas Ketua MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela acara Sarasehan Dalam Rangka Pengembangan Cetak Biru Pembaruan MA, di Jakarta, pada Kamis (5/3).
Bila dikaitkan dengan aturan yang belum jelas ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum terpidana mati dalam kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, dengan terpidana mati Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.
Pihak Kejaksaan mengirim
Sementara itu, penasihat hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK. sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi. Bahkan, Alamsyah mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan. Penasihat hukum terpidana pasalnya tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan. (rie/JPNN)
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang