MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
Akan ditempatkan ke Daerah-daerah
Rabu, 13 Agustus 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan berbagai peralatan penyadap, kini giliran Mahkamah Agung (MA) mempersiapkan hakim Tipikor yang professional. Untuk mengadili para Korupt or, MA mempersiapkan hakim khusus Tipikor yang bersertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Ke depannya, para hakim bersertifikasi Tipikor ini juga akan ditempatkan ke daerah-daerah. Tujuannya jelas, untuk membidik para koruptor daerah yang diduga banyak lolos dari jeratan hukum.
Sesuai pasal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor disebutkan, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kemudian, pada pasal 3 disebutkan, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- Masuk Tahun Ketiga, Pemda Main Mutasi PPPK, Menteri Mu'ti Harus Turun Tangan
- Kantor Digeledah Kejagung, Dirjen Migas Buka Suara Soal
- Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Musik Betawi
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM Pastikan Kinerja Tak Terganggu