MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
Akan ditempatkan ke Daerah-daerah
Rabu, 13 Agustus 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan berbagai peralatan penyadap, kini giliran Mahkamah Agung (MA) mempersiapkan hakim Tipikor yang professional. Untuk mengadili para Korupt or, MA mempersiapkan hakim khusus Tipikor yang bersertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Ke depannya, para hakim bersertifikasi Tipikor ini juga akan ditempatkan ke daerah-daerah. Tujuannya jelas, untuk membidik para koruptor daerah yang diduga banyak lolos dari jeratan hukum.
Sesuai pasal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor disebutkan, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kemudian, pada pasal 3 disebutkan, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat