MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
Akan ditempatkan ke Daerah-daerah
Rabu, 13 Agustus 2008 – 16:24 WIB

MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan berbagai peralatan penyadap, kini giliran Mahkamah Agung (MA) mempersiapkan hakim Tipikor yang professional. Untuk mengadili para Korupt or, MA mempersiapkan hakim khusus Tipikor yang bersertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). Ke depannya, para hakim bersertifikasi Tipikor ini juga akan ditempatkan ke daerah-daerah. Tujuannya jelas, untuk membidik para koruptor daerah yang diduga banyak lolos dari jeratan hukum.
Sesuai pasal 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor disebutkan, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kemudian, pada pasal 3 disebutkan, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Memburu koruptor sampai ke akar-akarnya. Itulah semboyan yang kini sedang digarap aparat penegak hukum di Indonesia. Setelah Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi