MA Terbitkan Surat Edaran Whistleblower
Selasa, 19 Juli 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang ditujukan kepada hakim untuk mendukung pernyataan bersama perlindungan Whistleblower (peniup peluit) sebagai Justice Collabolator (pelapor pelaku). Surat Edaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sedang menyususn Surat Edaran supaya hakim memperhatikan dari pelaku pelapor agar orang tidak menjadi takut untuk melaporkan," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa usai penandatangan pernyataan bersama Perlindungan Whistleblower di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Dikatakan Harifin, isi dari SEMA itu nantinya memnyerukan para hakim agar mempertimbangkan UU Perlindungan Saksi dan Korban ketika mengambil putusan hukum terhadap seorang saksi pelapor.
"UU kan sudah jelas menyatakan. Hanya memang supaya hakim lebih memperhatikan dan sungguh-sungguh mengartikan pasal 10 UU 13/2006," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang ditujukan kepada hakim untuk mendukung pernyataan bersama perlindungan Whistleblower
BERITA TERKAIT
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut