MA Terbitkan Surat Edaran Whistleblower
Selasa, 19 Juli 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang ditujukan kepada hakim untuk mendukung pernyataan bersama perlindungan Whistleblower (peniup peluit) sebagai Justice Collabolator (pelapor pelaku). Surat Edaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sedang menyususn Surat Edaran supaya hakim memperhatikan dari pelaku pelapor agar orang tidak menjadi takut untuk melaporkan," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa usai penandatangan pernyataan bersama Perlindungan Whistleblower di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Dikatakan Harifin, isi dari SEMA itu nantinya memnyerukan para hakim agar mempertimbangkan UU Perlindungan Saksi dan Korban ketika mengambil putusan hukum terhadap seorang saksi pelapor.
"UU kan sudah jelas menyatakan. Hanya memang supaya hakim lebih memperhatikan dan sungguh-sungguh mengartikan pasal 10 UU 13/2006," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang ditujukan kepada hakim untuk mendukung pernyataan bersama perlindungan Whistleblower
BERITA TERKAIT
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah