MA Tetap Tangani Sengketa Pemilu
Senin, 03 November 2008 – 16:33 WIB
JAKARTA—Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terjadi pada 2009 mendatang tetap ditangani Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian PTUN tidak bisa menangani perkara yang akan muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2009. "Surat Edaran MA No 8 Tahun 2005 masih berlaku jadi sengketa Pemilu hanya bisa ditangani MA, bukan PTUN. Karenanya MA siap menangani perkara Pemilu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin (3/11).
Lebih lanjut dikatakan, hakim agung akan ke daerah terutama untuk persiapan Pemilu sekaligus membawa surat edaran MA tertanggal 25
September 2008 mengenai persiapan pengadilan di daerah untuk menyiapkan atau menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili
perkara pelanggaran Pemilu."Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan hakim yang menangani perkara Pemilu, kalau dikaitkan dengan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Salah satunya, masa kerja hakimnya hakimnya minimal tiga tahun," jelasnya sembari menambahkan, pengadilan paling tidak menyiapkan empat hakim, kecuali pengadilan kelas 1 A bisa lebih dua majelis.
Apa saja jenis perkara Pemilu yang ditangani MA? Menurut Djoko,masalah ijazah palsu dan persoalan administrasi pemilu lainnya. (esy)
JAKARTA—Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terjadi pada 2009 mendatang tetap ditangani Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian PTUN tidak
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus