MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB

MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai efektif 1 Oktober 2011 mendatang. "Suratnya tanggal 19 September, sudah ditandatangani," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9). "Tidak ada masalah. Panitera tidak ada masalah, administrasi tidak ada masalah, semua menerima. Kami mengharapkan ini berjalan karena jika ini berjalan merupakan suatu perubahan yang luar biasa," tandasnya.
Harifin menyebutkan, Hakim Agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Kasadi Makong, Ketua Kamar Pidana adalah Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Perdata Agama adalah A Samil, Ketua Kamar PTUN dipercayakan kepada Paulus, dan Ketua Kamar Militer diserahkan kepada Imron.
Dikatakan, dalam 10 hari ke depan Majelis Hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk, dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA. Dalam proses penerapan sistem kamar, imbuh Harifin, MA tidak menghadapi kendala.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Pakar Hukum soal MA Kabulkan PK Antam Versus Budi Said
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Eks Tokoh JI Nasir Abbas Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Merayakan Idulfitri di Sini, Silakan Cek