MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai efektif 1 Oktober 2011 mendatang. "Suratnya tanggal 19 September, sudah ditandatangani," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9). "Tidak ada masalah. Panitera tidak ada masalah, administrasi tidak ada masalah, semua menerima. Kami mengharapkan ini berjalan karena jika ini berjalan merupakan suatu perubahan yang luar biasa," tandasnya.
Harifin menyebutkan, Hakim Agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Kasadi Makong, Ketua Kamar Pidana adalah Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Perdata Agama adalah A Samil, Ketua Kamar PTUN dipercayakan kepada Paulus, dan Ketua Kamar Militer diserahkan kepada Imron.
Dikatakan, dalam 10 hari ke depan Majelis Hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk, dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA. Dalam proses penerapan sistem kamar, imbuh Harifin, MA tidak menghadapi kendala.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi