MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB

MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendukung pemberlakuan sistem kamar di MA. Dengan diberlakukanya sistem kamar tersebut, KY meyakini tidak akan terjadi intervensi pimpinan kamar di MA terhadap majelis hakim agung yang menangani perkara.
"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas. Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara mereka. Karena itu intervensi ketua dan pimpinan MA mestinya tidak ada," kata Suparman, Selasa (20/9).
Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus. Ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2011. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi